Allah
telah menetapkan syariat Islam yang lengkap dan sempurna, serta terjamin
keadilan dan kebenarannya, demikian juga halnya dengan kedudukan perempuan, Islam
juga sangat menghargai dan menjamin kemuliaan bagi perempuan dengan menetapkan hukum-hukum
syariat yang khusus bagi mereka serta menjelaskan hak dan kewajiban mereka
dalam Islam yang semua itu bertujuan untuk menjaga dan melindungi kehormatan
dan kemuliaan perempuan.
Setelah
sebelumnya orang-orang jahiliah memandang wanita sebagai musibah dan kehinaan, diantara
perbuatan buruk orang-orang jahiliyah mereka menguburkan hidup-hidup anak
perempuannya, mereka terbiasa dengan perbuatan ini dan menganggap hal ini
sebagai hak seorang ayah, maka seluruh masyarakat tidak ada yang
mengingkarinya. Kebrobokan masyarakat jahiliyah dalam memperlakukan kaum
perempuan telah diabadikan dalam al-Quran sebagaimana dalam firman Allah:
Dan apabila seseorang dari mereka
diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitamlah (merah padamlah)
mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya darinorang banyak,
disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan
memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam
tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan. (Al-Quran
An-Nahl: 58)
Namun
cahaya Islam datang membawa perubahan dan memerangi segala bentuk kezaliman
serta menjamin setiap hak manusia tanpa kecuali, termasuk didalamnya kedudukan dan
martabat perempuan serta memandang wanita sebagai karunia Allah,
Syariat
Islam dengan seperangkat hukum-hukumnya telah menjamin kemuliaan bagi
perempuan. Diantara bentuk kemuliaan yang telah diberikan oleh Allah swt kepada kaum perempuan adalah dengan
memerintahkanya untuk berhijab, sebagaimana firman Allah:
Hai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu , anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin agar
hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian
itu agar lebih mudah untuk dikenal , sehingga mereka tidak diganggu atau
disakiti. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(al-Ahzab:59)
Ayat
ini telah menerangkan bahwa kewajiban memakai hijab bagi kaum perempuan supaya
mereka lebih mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu maupun
disakiti.
Perintah
untuk mengenakan hijab bagi kaum perempuan bukanlah sebagai bentuk pengukungan
apalagi menghambat kebebasan kaum perempuan dari seluruh aktivitas yang bisa
dilakukan oleh mereka, akan tetapi hijab dalam kerangka syariat Islam merupakan
bentuk kemuliaan dan penghormatan kepada kaum wanita.
Hijab
merupakan manifestasi ketaatan kepada Allah dan rasulnya dan merupakan sarana
untuk menggapai kesucian diri, Allah menjadikan kewajiban mengenakan hijab
sebagai sarana bagi seorang muslimah untuk mendapatkan kesucian diri (iffah),
disamping itu juga hijab adalah sebagai media menjaga kesucian wanita.
Allah
swt dengan tegas menjadikan hijab sebagai sarana untuk menjaga kesucian hati
orang-orang yang beriman, bukan hanya bagi kaum wanita sendiri namun juga bagi
kaum laki-laki.
Dalam
hal ini juga hijab merupakan tanda ketaqwaan kepada Allah, karena Allah telah
menjadikan orang yang paling bertaqwa diantara manusia merupakan orang yang
paling mulia disisiNya.
Mengenakan
hijab bagi para wanita juga sebagai standar nilai keimanan manusia kepada
Allah, karena wanita-wanita yang beriman akan senantiasa melaksanakan perintah
Allah dan Rasulnya dengan penuh keikhlasan. Tentunya kita tidaklah rela
menurunkan ketinggian derajat dan menanggalkan kemuliaan serta kehormatan yang
telah Rasulullah perjuangkan sebagai wujud kemuliaan wanita dalam menjaga
kehormatannya.
MasyaAllah begitu indahnya Islam menjaga kehormatan para wanita. Semoga diri ini bisa berhijab dengan makin baik
BalasHapus