Allah telah menetapkan syariat Islam yang lengkap dan sempurna, serta terjamin keadilan dan kebenarannya, demikian juga halnya dengan kedudukan perempuan, Islam juga sangat menghargai dan menjamin kemuliaan bagi perempuan dengan menetapkan hukum-hukum syariat yang khusus bagi mereka serta menjelaskan hak dan kewajiban mereka dalam Islam yang semua itu bertujuan untuk menjaga dan melindungi kehormatan dan kemuliaan perempuan. Setelah sebelumnya orang-orang jahiliah memandang wanita sebagai musibah dan kehinaan, diantara perbuatan buruk orang-orang jahiliyah mereka menguburkan hidup-hidup anak perempuannya, mereka terbiasa dengan perbuatan ini dan menganggap hal ini sebagai hak seorang ayah, maka seluruh masyarakat tidak ada yang mengingkarinya. Kebrobokan masyarakat jahiliyah dalam memperlakukan kaum perempuan telah diabadikan dalam al-Quran sebagaimana dalam firman Allah: Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitamlah (merah padamla